Madiun, INFO_PAS – Petugas Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan
barang terlarang ke dalam lapas dengan modus melempar bola tenis. Kejadian ini
terungkap pada Kamis
(12/6) dini hari sekitar
pukul 02.45 WIB.
Awalnya, petugas Pos 2 Regu Pengamanan
mendengar suara keras seperti benda jatuh di area atap gedung Poliklinik Lapas
Pemuda Madiun. Sesaat kemudian, petugas Pos Menara 4 menghubungi Kepala Regu
Pengamanan (Karupam) via telepon dan
melaporkan bahwa ada satu orang mencurigakan baru saja melakukan lemparan dan
berlari ke arah utara (area makam), serta satu orang lagi duduk di atas sepeda
motor di jalan depan makam.
Karupam dan anggota melakukan penyisiran area
Masjid, Poliklinik, Wihara, dan Gereja sambil melaporkan kejadian tersebut
kepada Kepala
Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP).
Pukul 02.20 WIB, Ka. KPLP
dan Staf KPLP menuju ke area gedung Poliklinik untuk membantu Regu Pengamanan
melakukan penyisiran.
Sekitar pukul 02.30 WIB, setelah memastikan area Masjid,
Poliklinik, Wihara, dan Gereja steril, Ka. KPLP, Staf KPLP,
dan Karupam melanjutkan penyisiran ke area brandgang
kecil dalam di belakang gedung Poliklinik. Sekitar pukul 02.45 WIB, saat
melakukan penyisiran di area brandgang kecil dalam, Ka. KPLP
menemukan sebuah bola tenis berwarna hijau. Bola tenis
tersebut didokumentasikan titik letak jatuhnya dan diamankan ke Pos 1.
Pukul 03.00 WIB, di Pos 1, Ka.
KPLP membuka bola tenis tersebut dengan cara dibelah menggunakan pisau dan
gunting. Setelah dibelah, ditemukan bungkusan tisu warna putih yang di
dalamnya terdapat dua plastik klip masing-masing berisi 25 butir yang diduga
pil ekstasi. Ka. KPLP segera
melaporkan hasil temuan tersebut kepada Kalapas.
Sekitar pukul 07.20
WIB, Ka. KPLP memerintahkan dua orang Staf KPLP
berkoordinasi dengan Regu Pengamanan untuk melakukan penyisiran ulang pada area
gedung Poliklinik, Wihara, Gereja, dan hidran karena saat malam hari cahaya
kurang maksimal. Setelah kondisi area tersebut dipastikan steril, Staf KPLP
melanjutkan penyisiran keliling area brandgang kecil dalam Lapas. Sekitar pukul 08.30 WIB, Staf KPLP menemukan sebuah bola tenis
berwarna hijau yang diduga barang lemparan dari luar Lapas di area brandgang
kecil dalam belakang gedung Poliklinik. Temuan
tersebut didokumentasikan dan dilaporkan kepada Ka. KPLP.
Ka. KPLP
memerintahkan Staf KPLP untuk mengamankan temuan tersebut ke ruangan KPLP untuk
dilakukan pemeriksaan.
Kemudian, Kepala KPLP membuka bola tenis tersebut dengan
cara dibelah menggunakan pisau dan gunting. Setelah
bola tenis tersebut berhasil dibuka, ditemukan bungkusan tisu berwarna putih
yang di dalamnya terdapat dua bungkusan plastik klip yang diduga berisi
narkotika jenis sabu. Ka. KPLP
langsung melaporkan hasil temuan tersebut kepada Kalapas.
Menindaklanjuti kejadian ini, Kalapas Pemuda Madiun, Wahyu Susetyo, melakukan koordinasi dengan Polsek Manguharjo dan Kasat Narkoba Polres Madiun Kota serta melakukan identifikasi, penghitungan dan penimbangan barang hasil temuan tersebut bersama Polsek Manguharjo dan Sat. Narkoba Polres Madiun Kota. Adapun hasil identifikasi barang temuan bersama Polsek Manguharjo dan Polres Madiun Kota yaitu sebagai berikut : Diduga Pil Ekstasi sebanyak 2 paket @ masing-masing paket berisi 25 butir dengan jumlah keseluruhan 50 butir. dan Diduga Sabu-sabu sebanyak 2 paket @ masing-masing paket berisi 15,10 gram dan 15,14 gram dengan jumlah keseluruhan 30,24 gram.
Selanjutnya
Kalapas Pemuda Madiun melakukan serah terima barang bukti
hasil temuan tersebut dengan Sat. Narkoba Polres Madiun Kota dan melaporkan hasil temuan yang diduga
barang terlarang narkotika jenis pil ekstasi dan sabu-sabu pada hari Kamis, 12 Juni 2025 kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur. (Humas Lapas Pemuda Madiun)