Ponorogo, INFOJATIMNEWS.com
Pemerintah Desa Semanding
Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo memastikan pembangunan jalan dengan
paving atau pavingisasi blok di RT 04 RW 02 Dukuh Krajan Desa Semanding
Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo sudah sesuai dengan Rencana Anggaran
Biaya (RAB) yang telah ditentukan.
Hal tersebut disampaikan
oleh Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sekaligus Kepala Dusun Krajan Desa
Semanding, Endro Pujiono kepada Awak Media.
“Ada tudingan yang tidak
benar melalui pemberitaan di media online, bahwa pembangunan pavingisasi blok yang
telah selesai kami kerjakan tidak sesuai RAB dan merusak saluran air, kami
jawab dengan tegas bahwa hal tersebut tidak benar,”ucap Endro, Senin
(14/07/2025).
Endro menegaskan bahwa jalan
penghubung antar dusun itu dibangun menggunakan Dana Desa senilai Rp 276.017.800,-
dibangun sesuai dengan RAB yang telah disusun dan diketahui oleh semua pihak.
“Sekali lagi, jika ada
tuduhan tidak sesuai RAB tidaklah benar. Dan Alhamdulillah sesuai dengan tepat
waktu dengan melibatkan warga sekitar. Untuk volumenya Panjang 500 meter dan
lebar 4 meter dengan total anggaran pembangunan yang bersumber dari Dana Desa
senilai Rp 276.017.800,-,”terang Endro.
Kasun Krajan itu juga
menyebutkan bahwa Proyek Pavingisasi yang telah dilaksanakan mendapatkan apresiasi
dari warga.
“Karena ini termasuk jalan
yang urgent, yang menghubungkan anatar Dusun Krajan dengan Dusun Ngrigung,”
tambahnya.
Dia juga melanjutkan ada saluran
yang ambrol sepanjang 5 meter diantara ruas jalan yang dibangun.
“Itu murni karena
kecelakaan, jadi saat mendatangkan material, truk terperosok dan mengakibatkan saluran
tersebut rusak. Untuk memperbaiki atau membangun kembali saluran air tersebut
akan diambilkan dari dana tanggap darurat. Rencananya, dalam dua tiga hari
kedepan akan diperbaiki,”ujarnya.
Endro Pujiono berharap,
dengan keberadaan jalan yang bagus itu bisa bermanfaat.
“Semua pihak saya harapkan
akan selalu mendukung dan memelihara jalan ini.” Tutupnya.
Sementara Kepala Desa Semanding,
Jenangan, Yoso, juga mengatakan dengan tegas bahwa tuduhan pembangunan yang
tidak sesuai RAB itu tidaklah benar.
“Pembangunan Pavingisasi ini
sudah sesuai RAB, kalau ada yang menuduh tidak sesuai maka tidak benar. Semua
tercatat dengan baik dan juga melibatkan warga kami dalam proses pembangunannya.
Kami berharap masyarakat Desa Semanding bisa memanfaatkan jalan ini dengan
baik. Semoga bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat pada umumnya.”tutup
Kades Semanding. (Yah/Gin).
Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya