PEMDES SEMANDING PASTIKAN PAVINGISASI BLOK SUDAH SESUAI RAB

 


Ponorogo, INFOJATIMNEWS.com

Pemerintah Desa Semanding Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo memastikan pembangunan jalan dengan paving atau pavingisasi blok di RT 04 RW 02 Dukuh Krajan Desa Semanding Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditentukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sekaligus Kepala Dusun Krajan Desa Semanding, Endro Pujiono kepada Awak Media.

“Ada tudingan yang tidak benar melalui pemberitaan di media online, bahwa pembangunan pavingisasi blok yang telah selesai kami kerjakan tidak sesuai RAB dan merusak saluran air, kami jawab dengan tegas bahwa hal tersebut tidak benar,”ucap Endro, Senin (14/07/2025).

Endro menegaskan bahwa jalan penghubung antar dusun itu dibangun menggunakan Dana Desa senilai Rp 276.017.800,- dibangun sesuai dengan RAB yang telah disusun dan diketahui oleh semua pihak.

“Sekali lagi, jika ada tuduhan tidak sesuai RAB tidaklah benar. Dan Alhamdulillah sesuai dengan tepat waktu dengan melibatkan warga sekitar. Untuk volumenya Panjang 500 meter dan lebar 4 meter dengan total anggaran pembangunan yang bersumber dari Dana Desa senilai Rp 276.017.800,-,”terang Endro.

Kasun Krajan itu juga menyebutkan bahwa Proyek Pavingisasi yang telah dilaksanakan mendapatkan apresiasi dari warga.

“Karena ini termasuk jalan yang urgent, yang menghubungkan anatar Dusun Krajan dengan Dusun Ngrigung,” tambahnya.

Dia juga melanjutkan ada saluran yang ambrol sepanjang 5 meter diantara ruas jalan yang dibangun.

“Itu murni karena kecelakaan, jadi saat mendatangkan material, truk terperosok dan mengakibatkan saluran tersebut rusak. Untuk memperbaiki atau membangun kembali saluran air tersebut akan diambilkan dari dana tanggap darurat. Rencananya, dalam dua tiga hari kedepan akan diperbaiki,”ujarnya.

Endro Pujiono berharap, dengan keberadaan jalan yang bagus itu bisa bermanfaat.

“Semua pihak saya harapkan akan selalu mendukung dan memelihara jalan ini.” Tutupnya.

Sementara Kepala Desa Semanding, Jenangan, Yoso, juga mengatakan dengan tegas bahwa tuduhan pembangunan yang tidak sesuai RAB itu tidaklah benar.

“Pembangunan Pavingisasi ini sudah sesuai RAB, kalau ada yang menuduh tidak sesuai maka tidak benar. Semua tercatat dengan baik dan juga melibatkan warga kami dalam proses pembangunannya. Kami berharap masyarakat Desa Semanding bisa memanfaatkan jalan ini dengan baik. Semoga bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat pada umumnya.”tutup Kades Semanding. (Yah/Gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan

Penyunting : Agin Wijaya