Madiun, INFO_PAS – Upaya
penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Pemuda Kelas IIA Madiun kembali
berhasil digagalkan oleh petugas pada Kamis (4/9). Seorang pengunjung wanita
berinisial S kedapatan membawa dua paket sabu-sabu seberat total 10,7 gram
(netto) yang disembunyikan di dalam rok hitam yang dikenakannya.
Kejadian bermula saat petugas
penggeledahan wanita, Maharddika Intan Rahmawati, mencurigai gerak-gerik
pengunjung tersebut ketika melindungi bagian dalam sebelah kanan roknya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti dan dibantu oleh petugas lain,
ditemukan dua paket plastik putih berisi serbuk putih yang diduga sabu-sabu, yang di tempel menggunakan lakban
pada bagian dalam rok.
Temuan tersebut segera dilaporkan
kepada Koordinator Kunjungan Jumadi serta Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.
KPLP), Septyawan Kuspriyo Pratomo. Pengunjung berikut barang bukti dan
identitas seperti HP serta KTP kemudian diamankan ke ruang pemeriksaan untuk
dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm. Kamtib), Hilman Hilmawan, dan Ka. KPLP.
"Saat dilakukan pemeriksaan
mendalam, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi serbuk putih yang diduga
merupakan narkotika jenis sabu-sabu.
Ini menunjukkan bahwa masih ada pihak yang mencoba menyelundupkan barang
terlarang ke dalam lapas, dan kami siap mengambil tindakan tegas," ujar Septyawan.
Dalam proses interogasi,
pengunjung S mengakui bahwa sabu-sabu tersebut merupakan titipan untuk MRA,
seorang warga binaan yang ternyata adalah anak kandungnya sendiri. Petugas
kemudian segera menginterogasi dan menggeledah MRA. Hasilnya, MRA mengakui
bahwa sabu-sabu tersebut memang dipesan olehnya dan akan diselundupkan melalui
ibunya saat kunjungan.
“Ini adalah bentuk pengawasan
kami yang ketat terhadap upaya penyelundupan. Siapa pun pelakunya, akan kami
tindak sesuai hukum. Kami tidak mentolerir peredaran narkoba di lingkungan
Lapas,” tegas Hilman.
Setelah informasi lengkap
dihimpun, Ka. KPLP langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Pemuda Madiun, Wahyu Susetyo,
yang kemudian memerintahkan agar dilakukan sinergi dengan pihak Kepolisian dan
melaporkan temuan tersebut kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Madiun Kota.
Tak lama kemudian, Kasat Reskoba
Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono, bersama jajarannya tiba di Lapas Pemuda
Madiun. Di hadapan Kalapas, Ka. KPLP, Kasi Adm. Kamtib, warga binaan MRA, dan
pengunjung, dilakukan proses penimbangan dan pemeriksaan resmi terhadap barang
bukti tersebut. Hasilnya, ditemukan dua paket plastik berisi serbuk putih yang
diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 10,7 gram (netto).
"Kami sangat mengapresiasi
kesiapsiagaan jajaran petugas
dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini. Langkah ini juga merupakan bagian
dari implementasi pelaksanaan 13
Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta
Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yaitu memerangi peredaran
narkotika di dalam Lapas dan Rutan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan.
Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum demi mewujudkan
Lapas yang bersih dari narkoba," tegas Wahyu.
Barang bukti dan pelaku kemudian
dibawa ke Polres Madiun Kota untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus
lebih lanjut. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara lembaga
pemasyarakatan dan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba,
khususnya di lingkungan Lapas dan Rutan yang rentan
menjadi sasaran penyelundupan.
(Humas Lapas Pemuda Madiun)