Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Digelar Di Pacitan, Target Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Dan Tekan Peredaran
Pacitan - Kantor KBC Madiun bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Pacitan telah menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal pada Rabu, 12 November 2025 di RM JLS. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 70 orang koordinator rontek se-Kecamatan Pacitan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, mengajak peran serta aktif dalam melaporkan, dan akhirnya menekan angka peredaran barang berbahaya tersebut di wilayah Pacitan.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB berjalan lancar dan aman hingga selesainya pada siang hari. Narasumber yang hadir berasal dari Kantor KBC Madiun dan Satpol PP Kabupaten Pacitan, yang menyampaikan materi yang komprehensif mengenai berbagai aspek rokok ilegal mulai dari pengenalan bea cukai hingga dampak negatif dan saluran pelaporan.
Selama sosialisasi, peserta diajarkan mengenai tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta konsep dasar cukai, termasuk pengertian, karakteristik, dan jenis barang kena cukai. Bagian yang paling krusial adalah materi identifikasi rokok ilegal, di mana narasumber menjelaskan secara rinci ciri-ciri rokok yang tidak sah, seperti tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang digunakan untuk barang salah peruntukan.
"Tidak hanya merugikan negara melalui hilangnya penerimaan cukai, rokok ilegal juga menimbulkan persaingan tidak sehat bagi pedagang yang jujur dan membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitasnya yang tidak terkontrol," jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, dalam keterangan langsungnya di lokasi kegiatan.
Ardyan juga menekankan mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku peredaran rokok ilegal. "Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54, pelanggaran di bidang cukai dapat dihukum dengan pidana penjara dan denda yang cukup berat. Ini adalah bentuk teguran yang harus kita terapkan agar tidak ada yang berani melakukan kejahatan semacam ini," tegasnya.
Selain itu, narasumber juga menjelaskan secara rinci dampak negatif rokok ilegal bagi kesehatan, seperti kandungan zat berbahaya yang lebih tinggi dibanding rokok resmi karena tidak melalui proses pengawasan mutu. Untuk mendukung upaya penindasan, peserta juga diberitahu mengenai saluran pelaporan rokok ilegal yang dapat diakses, baik melalui kontak Bea Cukai maupun instansi terkait lainnya.
Kepala Kantor KBC Madiun yang juga hadir menyampaikan apresiasi terhadap keikutsertaan koordinator rontek yang menjadi ujung tombak dalam memantau peredaran rokok ilegal di tingkat kecamatan. "Kami sangat bergantung pada peran masyarakat, terutama koordinator rontek yang berada di lapangan, untuk melaporkan setiap indikasi peredaran rokok ilegal. Tanpa dukungan masyarakat, upaya penindasan akan sulit mencapai tujuan," ujar narasumber dari KBC Madiun.
Para peserta yang merupakan koordinator rontek dari berbagai kecamatan di Pacitan menunjukkan antusiasme yang tinggi selama kegiatan. Mereka aktif bertanya mengenai cara mengidentifikasi rokok ilegal dengan lebih akurat dan prosedur pelaporan yang cepat serta efektif. Beberapa peserta juga berbagi pengalaman mengenai kejadian yang pernah mereka saksikan di lingkungannya, yang kemudian dibahas bersama narasumber untuk menemukan solusi yang tepat.
Ardyan Wahyudi menambahkan, "Sosialisasi ini hanyalah awal dari serangkaian upaya gempur rokok ilegal di Pacitan. Selanjutnya, Satpol PP akan bekerja sama erat dengan Bea Cukai dan instansi lain untuk melakukan penertiban lapangan secara teratur. Kami juga akan terus mendorong masyarakat untuk menjadi mitra dalam upaya ini, karena keberhasilan penindasan tidak hanya bergantung pada instansi, tetapi juga pada kesadaran dan peran serta seluruh warga."
Selama kegiatan berlangsung, peserta juga diberikan modul informasi mengenai rokok ilegal yang dapat dibagikan kepada warga di wilayah masing-masing. Modul tersebut berisi ringkasan materi sosialisasi, gambar contoh rokok ilegal, dan nomor kontak pelaporan yang dapat diakses kapan saja.
Kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal ini diharapkan dapat menjadi tonggak awal dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari rokok ilegal di Kabupaten Pacitan. Dengan peningkatan kesadaran masyarakat dan dukungan aktif dari berbagai pihak, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat menurun secara signifikan, sehingga penerimaan negara dari cukai rokok dapat terjaga dan kesehatan masyarakat dapat lebih terproteksi.
Kegiatan selesai dilaksanakan dengan semangat yang tinggi, di mana para peserta berjanji untuk menerapkan pengetahuan yang didapatkan dan menjadi agen perubahan dalam memerangi rokok ilegal di wilayah masing-masing.
